SOKOGURU - Pemerintah sekarang ini tengah mempersiapkan pencairan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), yang dijadwalkan mulai Juli 2025.
Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP, dapat melakukan pengecekan status secara online melalui situs resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Program bantuan pendidikan ini ditujukan untuk siswa dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat.
Selain itu, penerima PIP 2025 merupakan peserta didik yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu atau rentan miskin.
Baca Juga:
Tujuan PIP sendiri untuk memastikan keberlangsungan pendidikan mereka, dan menekan angka putus sekolah di Indonesia.
Lantas siapa saya yang berhak menerima PIP 2025?
PIP menjangkau berbagai lapisan siswa, baik yang menempuh pendidikan formal maupun non formal, termasuk siswa dengan kebutuhan khusus serta peserta program kesetaraan.
Kriteria Penerima PIP 2025
1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Anggota keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
4. Anak yatim, piatu, atau yatim piatu yang tinggal di sekolah, panti asuhan, atau panti sosial.
5. Siswa yang terdampak bencana alam.
6. Anak yang sebelumnya putus sekolah dan kembali melanjutkan pendidikan.
7. Siswa penyandang disabilitas atau korban musibah.
8. Anak dari orang tua yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
9. Anak dari keluarga yang tinggal di daerah konflik atau di lembaga pemasyarakatan.
10. Siswa dengan lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
11. Peserta didik di lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Bantuan PIP 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Bantuan PIP disalurkan dalam bentuk uang tunai dengan nominal yang bervariasi, disesuaikan dengan jenjang pendidikan dan status siswa (reguler atau siswa baru/kelas akhir):
- SD/SDLB/Paket A: Penerima reguler mendapatkan Rp450.000 per tahun. Untuk siswa baru atau kelas akhir, besaran yang diterima adalah Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Siswa reguler akan menerima Rp750.000 per tahun. Sedangkan siswa baru atau kelas akhir mendapatkan Rp375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Bantuan tertinggi diberikan untuk jenjang ini, yakni Rp1.800.000 per tahun bagi siswa reguler. Untuk siswa baru atau kelas akhir, nominalnya adalah Rp900.000.
Baca Juga:
Cara Cek Status Penerima PIP 2025
Untuk memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP 2025, ikuti langkah-langkah mudah berikut:
1. Akses laman resmi Kemendikdasmen: https://pip.kemendikdasmen.go.id.
2. Pilih menu "Cari Penerima PIP" yang tersedia di halaman utama.
3. Masukkan data yang diminta dengan benar: Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), NIK, dan nama lengkap Anda.
4. Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari".
Baca Juga:
Sistem akan segera menampilkan status dan informasi terkait pencairan jika nama Anda terdaftar sebagai penerima.
Penting untuk melakukan pengecekan status sebelum proses pencairan dimulai, agar dana bantuan dapat segera dimanfaatkan untuk keperluan pendidikan.(*)